Dasar Hukum dan Jenis-Jenis BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan usia tua. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015, menggantikan fungsi dari jamkes dan asuransi sosial lainnya yang ada sebelumnya.
Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan
Dasar hukum yang mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terintegrasi. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 mencantumkan Pasal 28H yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak maka sesuai dengan amanat konstitusi ini, program BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam perlindungan hak tenaga kerja.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Undang-Undang ini merupakan payung hukum bagi BPJS, yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai lembaga di bawah naungan UUD 24/2011 yang bertugas untuk menjamin hak dan perlindungan sosial bagi para pekerja.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan, termasuk beban iuran yang harus dibayar oleh pengusaha dan pekerja.- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016
Dalam peraturan ini, dijelaskan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, tata cara, dan regulasi yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Jenis-Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jenis program yang dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenis program tersebut:
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaan. Manfaat yang diberikan mencakup biaya pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan kematian, dan biaya pemakaman.Program Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program yang memberikan manfaat bagi pekerja ketika telah mencapai usia pensiun, berupa pembayaran sekaligus atau cicilan. Program ini juga mencakup kondisi-kondisi tertentu, seperti jika pekerja mengundurkan diri atau mengalami cacat total tetap.Program Jaminan Kematian (JKM)
Program ini menjamin perlindungan kepada ahli waris pekerja apabila terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan berupa santunan kematian yang dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.- Program Jaminan Pensiun (JP)
Program ini memberikan manfaat pensiun setiap bulannya kepada peserta setelah mencapai usia pensiun. Dengan adanya program ini, pekerja dapat merencanakan masa tua dengan lebih baik.
Mekanisme Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Semua pekerja di sektor formal di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk karyawan tetap, pegawai tetap, dan pekerja yang dipekerjakan oleh pengusaha. Keanggotaan ini bersifat wajib dan perusahaan diharuskan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau langsung ke kantor BPJS terdekat. Setelah berhasil terdaftar, peserta akan memperoleh nomor identitas dan kartu peserta yang dapat digunakan untuk mengakses layanan jaminan sosial.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemberi kerja, dan dibayar setiap bulan berdasarkan gaji atau upah yang diterima pekerja. Besarannya berbeda-beda tergantung pada jenis program yang diikuti. Contoh, untuk program JKK dan JKM, persentase iuran yang dibayar oleh pengusaha sejalan dengan jumlah gaji pekerja.
Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Pekerjaan
Melalui berbagai program yang ditawarkan, BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial pekerja. Selain memberikan perlindungan finansial, BPJS Ketenagakerjaan juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman melalui sosialisasi dan kampanye tentang keselamatan kerja.
Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja maupun pengusaha dapat mengurangi risiko finansial yang dapat timbul akibat berbagai situasi tak terduga, serta mendorong produktivitas tenaga kerja yang lebih baik. Oleh karena itu, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.